Membeli Rumah dengan KPR dan Persyaratan Memperoleh KPR

Selfy A

Membeli Rumah dengan KPR

Membeli Rumah dengan KPR dan Persyaratan Memperoleh KPR. Tps Membeli Rumah dengan KPR agar aman dan memuaskan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah melalui KPR, antara lain:

  1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan benar-benar asli. Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
  2. Lakukan pengecekan terhadap IMB apakah sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. IMB ini akan sangat Anda perlukan nantinya jika Anda melakukan renovasi rumah karena dalam melaksanakn renovasi rumah dibutuhkan adanya Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah setempat. Apabila aparat yang berwenang menemukan bahwa Anda melakukan pembangunan rumah tanpa IMB maka Anda nantinya akan dikenakan sanksi yang bisa berupa pembongkaran bangunan.
  3. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
  • Ijin Peruntukan Tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan,
  • Site Plan yang telah disahkan, dsb.
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk
  1. Kenali reputasi penjual dan kredibilitasnya baik perorangan maupun developer. Akan lebih baik jika penjual mau kooperatif untuk mendukung proses pengajuan KPR.
  2. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
  3. Lihat lokasi rumah, apakah daerah banjir, apakah aman, apakah bersih, apakah bising, apakah sehat dan sebagainya. Dan jangan lupa untuk mendapatkan KPR, Bank mempersyaratkan lebar jalan di muka rumah minimal 4 meter. Akan lebih baik jika Anda mendapatkan rumah yang jalannya dapat dilewati oleh 2 mobil.
Baca Juga:  Rumah Ramah Lingkungan: Mewujudkan Impian 'Hijau' Anda

Persyaratan Memperoleh KPR

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli rumah dan apartemen baik unit baru atau second relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Ada beberapa persyaratan yang merupakan standar persyaratan yang diberlakukan oleh bank-bank dalam memproses permohonan KPR atau KPA Anda.

Untuk mengajukan KPR atau KPA, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku Nikah (bila sudah menikah)
  4. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  5. Laporan keuangan (untuk wiraswasta) Apabila Anda adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki slip gaji, Anda bisa melampirkan buku rekening Anda dilengkapi dengan pembukuan bisnis Anda beberapa bulan terakhir. Bank akan menilai berapa rata-rata penghasilan bersih Anda dalam sebulan.
  6. Copy rekening bank tiga bulan terakhir
  7. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  8. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  9. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  10. Foto kopi sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangun atau Strata Title pada Apartemen. Sertifkat Hak Guna Usaha tidak dapat diterima oleh bank karena tidak dapat dijadikan jaminan.
  11. Foto kopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  12. Fotokopi bukti pembayaran PBB terakhir. Ini sangat diperlukan utamanya dalam menghitung nilai jual obyek pajak (NJOP).
Baca Juga:  Tren Terkini dalam Pembangunan Properti: Memahami Pasar Masa Depan

TIPS:

Pada saat dilakukan analisa terhadap aplikasi kredit Anda, bank akan mengakses Sistem Informasi Debitur atau SID yang dikelola oleh Bank Indonesia. Disana bank akan mengetahui seluruh kredit Anda yang masih ada.

Informasi status kewajiban bulanan Anda yang diperoleh dari SID tersebut akan mengurangi perhitungan kemampuan mengangsur Anda. Contoh: misalkan Anda memiliki kredit mobil di lembaga leasing tertentu dimana kewajiban bulanannya adalah Rp 3 juta. Penghasialn bersih Anda misalkan 15 juta. Jika bank menentukan bahwa angsuran maksimal yang dapat dibebankan kepada Anda adalah 40% dari penghasilan bersih Anda, maka besarnya angsuran mobil dimaksud akan mengurangi penghasilan bersih.

Baca Juga: Objek Wisata di Bogor yang Terhits

Jadi perhtiungannya:

Angsuran maksimal yang dpt dibebankan (dengan adanya kredit lain)

= (Penghasilan bersih-kewajiban lain) x 40%

= (Rp 15.000.000,00 – Rp 3.000.000,00) x 40%

= Rp 12.000.000,00 x 40%

= Rp 4.800.000,00

Hitungan ini akan berbeda jika seandainya Anda tidak memiliki kewajiban apapun, yaitu:

Angsuran maksimal yang dpt dibebankan

= (Penghasilan bersih-kewajiban lain) x 40%

= (Rp 15.000.000,00 – Rp 0) x 40%

= Rp 15.000.000,00 x 40%

= Rp 6.000.000,00

Pada perhitungan kedua Anda dapat mengambil angsuran maksimal Rp 6.000.000,- sehingga Anda bisa mengambil palfon kredit yang lebih besar. Ini juga akan berlaku jika Anda memiliki kartu kredit. Angsuran minimal kartu kredit tiap bulannya akan mengurangi kemampuan angsur KPR Anda. Oleh karena itu, jika Anda memiliki ekspektasi yang besar untuk mendapatkan plafond KPR yang tinggi, maka sebelum Anda mengajukan KPR usahakan tidak ada kewajiban apapun yang tertera di SID. Lunasi semua hutang Anda (utamanya kartu kredit) dan lakukan pengecekan data kredit Anda di SID Bank Indonesia.

Baca Juga:  Mengenal Pasar Properti Digital: Investasi dalam Realitas Virtual

Bagikan:

Tags

Avatar photo

Selfy A

Ahli dalam gaya hidup urban dan tren kuliner, Selfy memiliki ketertarikan dalam seni jalanan dan budaya pop, sering menggabungkan keduanya dalam tulisannya.